Ketiga waqaf tidak dilakukan pada sesuatu yang diharamkan. Sesungguhnya waqaf tidak disyaratkan harus nampak jelas tujuan ibadahnya, bahkan yang penting tidak mengandung unsur maksiatnya, baik nampak jelas tujuan ibadahnya seperti waqaf kepada kaum fuqara', atau tidak nampak jelas seperti waqaf kepada orang-orang kaya. Di dalam waqaf Halini dilakukan pertama kali oleh penguasa dinasti Utsmani ,yaitu Sulaiman Basya mewakafkan budaknya untuk merawat masjid. Wakaf telah menjadi tulang punggung roda perekonomin pada masa dinasti Mamluk. Saat itu terdapat perundang-undangan wakaf yang dimulai sejak Raja al Dzahir Bibers al Bandaqdari (658H-676H). diketahuiorang banyak) dianggap lebih baik. Akan tetapi, penempatan wakaf dalam konteks muamalah menuntut adanya pernyataan lisan dan atau tertulis yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang serta dihadiri oleh saksi. Wakaf yang dilakukan dengan mekanisme peraturan perwakafan yang berlaku meliputi pencatatan dan pengadministarian di Banyakhal-hal yang harus diperhatikan bagi para pebisnis pemula di bidang properti ini. Hal yang paling penting dalam bisnis ini adalah menerapkan strategi dengan benar agar mampu bersaing dan sukses untuk ke depannya. Berikut hal-hal yan perlu diperhatikan menjadi seorang developer : 1. Pembiayaan bisnis. Maksudwakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau terbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain. ialah tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada si B Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. - Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan memenuhi lima hal agar sedekah jariyah ini sah of Contents Show Keutamaan Sedekah WakafSyarat dan Rukun WakafTop 1 merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan ...Top 2 Salah satu infak sunnah adalah wakaf, adapun persyaratan ... - BrainlyTop 3 Wakaf Merupakan Infak Yang Bersifat Sunnah Dan Memiliki Persyaratan ...Top 4 4 Jenis Hukum Wakaf, Pengertian, dan Syaratnya - 5 UTS X2 Religious Studies Quiz - QuizizzTop 6 Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf Tamzis BaituttamwilTop 7 Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Islam - 8 Berkah Hidup Dengan Wakaf - 9 Pengertian Wakaf, Dasar Hukum, Jenis, Rukun, & SyaratnyaTop 10 Kenali Pengertian Wakaf dan Syarat yang Diperlukan - CIMB Niaga Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat Sedekah WakafKeutamaan sedekah wakaf sebagai amal jariyah tergambar dalam sabda Nabi Muhammad, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih" HR. Muslim. Sementara itu, NU Online menulis, pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut; وَحَدُّهُ فِي الشَّرْعِ حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي عَيْنِهِ وَتَصَرُّفُ مَنَافِعِهِ فِي الْبِرِّ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ - تقي الدين أبي بكر بن محمد الحسيني الحصني الدمشقي الشافعي، كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار، سورابايا-دار العلم، ج، 1، ص. 256 “Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah." Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 1, h. 256.Baca juga Polisi Pengancam Penggal Presiden Jokowi Kerja di Yayasan Wakaf Pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir, kendati ia sudah meninggal dan Rukun WakafSebagaimana dilansir Rumah Wakaf, terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar sedekah jariyah ini sah diamalkan sebagai berikut Wakif atau orang yang mewakafkan harta Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan Mauquf Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Rukun dan syarat di atas harus dipenuhi orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari, terlebih lagi jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara. Orang yang mewakafkan hartanya atau pihak nazhir yang dibebani tanggung jawab harus melaporkan untuk mengurus harta wakaf, terutama jika yang diwakafkan itu adalah tanah, kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN untuk diakui negara sebagai tanah wakaf. Hal ini disebabkan harta yang diwakafkan, khususnya tanah wakaf seringkali menimbulkan sengketa karena selisih paham ahli waris atas tanah orang tuanya. Padahal orang tuanya sudah melakukan ikrar tersirat atas sedekah jariyah untuk mewakafkan harta, yang dalam hal ini tanah bagi kepentingan umat banyak. Tentunya, pihak pewakaf tidak ingin memantik masalah keduniaan. Meskipun perkara wakaf adalah hubungan antara hamba dan Allah, di sana juga terdapat kepentingan umat yang diatur pihak negara agar urusannya lancar tidak hanya kepada Tuhan, namun juga antarmanusia di lingkungan masyarakat. Baca juga Berdayakan Perempuan, Jokowi Ada Mekaar, UMi dan Bank Wakaf Mikro Baca juga artikel terkait WAKAF atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi - hdi/ylk Penulis Abdul Hadi Editor Yulaika Ramadhani Kontributor Abdul Hadi Subscribe for updates Unsubscribe from updates Keutamaan Sedekah Wakaf. Top 1 merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan ... Pengarang - Peringkat 109 Ringkasan . tuliskan nama surah dan ayat ke berapa yang ada waqaf muthobiqun​ يجب - هوايته – وهو – الزهرة – هسيم - أن يزور - البستنة – - الجواب ​ . bahasa arab lengkapbahasa Arab lengkap pertanyaan ​ . pak Ali merupakan seorang saudagar kaya raya, ia banyak memilik tanah dibeberapa tempat. Suatu hari ia berpikir untuk mewakafkan salah satu aset tanah. … nya untuk didirikan sebuah masjid. Jelaskan bagaimana tata cara wakaf tanah yang dimaksud harus dilakukan a Hasil pencarian yang cocok masyarakat yang sejahtera merupakan salah satu hikmah pelaksanaan wakaf di kalangan umat Islam. hikmah lainnya adalah . ... Top 2 Salah satu infak sunnah adalah wakaf, adapun persyaratan ... - Brainly Pengarang - Peringkat 106 Ringkasan . tuliskan nama surah dan ayat ke berapa yang ada waqaf muthobiqun​ يجب - هوايته – وهو – الزهرة – هسيم - أن يزور - البستنة – - الجواب ​ . bahasa arab lengkapbahasa Arab lengkap pertanyaan ​ . pak Ali merupakan seorang saudagar kaya raya, ia banyak memilik tanah dibeberapa tempat. Suatu hari ia berpikir untuk mewakafkan salah satu aset tanah. … nya untuk didirikan sebuah masjid. Jelaskan bagaimana tata cara wakaf tanah yang dimaksud harus dilakukan a Hasil pencarian yang cocok Salah satu infak sunnah adalah wakaf, adapun persyaratan wakaf seperti pernyataan berikut ini, kecuali .... A. Berlaku untuk selamanya. B. Tunai ... ... Top 3 Wakaf Merupakan Infak Yang Bersifat Sunnah Dan Memiliki Persyaratan ... Pengarang - Peringkat 220 Ringkasan . Wakaf merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan. Di bawah ini yang tidak merupakan syarat-syarat wakaf adalah? berlaku selamanya. sudah mecapai nishab. harus jelas penyerahannya. tidak dibatasi oleh waktu. Semua jawaban benar Jawaban D. tidak dibatasi oleh waktu Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wakaf merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan. di bawah ini yang tidak merupakan syarat-syarat wakaf adalah tidak dibatasi oleh waktu.. Kemudian, s Hasil pencarian yang cocok 7 Agu 2021 — Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wakaf merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan. di bawah ini yang tidak merupakan ... ... Top 4 4 Jenis Hukum Wakaf, Pengertian, dan Syaratnya - Pengarang - Peringkat 164 Hasil pencarian yang cocok Wakaf Adalah. Pengertian Wakaf & Hukum Wakaf; Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak Mengenal Wakaf Tanah Jenis-Jenis Wakaf. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya ... ... Top 5 UTS X2 Religious Studies Quiz - Quizizz Pengarang - Peringkat 103 Hasil pencarian yang cocok Pernyataan berikut yang bukan merupakan sifat-sifat malaikat adalah…. ... Wakaf merupakan infaq yang bersifat sunah dan memiliki persyaratan. ... Top 6 Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf Tamzis Baituttamwil Pengarang - Peringkat 112 Ringkasan Sucikan Harta Kita Tentang Zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.. Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT. Zakat ti Hasil pencarian yang cocok Sucikan Harta Kita. Tentang Zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. ... Top 7 Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Islam - Pengarang - Peringkat 107 Ringkasan - Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan memenuhi lima hal agar sedekah jariyah ini sah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas Hasil pencarian yang cocok Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah ... ... Top 8 Berkah Hidup Dengan Wakaf - Pengarang - Peringkat 96 Ringkasan Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti. Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertamba Hasil pencarian yang cocok Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga ... ... Top 9 Pengertian Wakaf, Dasar Hukum, Jenis, Rukun, & Syaratnya Pengarang - Peringkat 115 Ringkasan Ingin memberikan wakaf? Pahami dulu pengertian wakaf dan syaratnya yuk!. Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Dalam transaksi wakaf, pihak donatur tidak diperbolehkan mensyaratkan bunga atau imbalan di dalamnya. Simak selengkapnya tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, manfaat, rukun, dan syaratnya di bawah ini. . Pengertian Wakaf Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangk Hasil pencarian yang cocok 14 Jul 2021 — Wakaf adalah salah satu aktivitas memberikan bantuan pada orang lain tanpa ... Selengkapnya tentang manfaat wakaf adalah sebagai berikut. ... Top 10 Kenali Pengertian Wakaf dan Syarat yang Diperlukan - CIMB Niaga Pengarang - Peringkat 166 Ringkasan Anda pasti sudah sering mendengar kata atau istilah wakaf? Biasanya pengertian wakaf dipahami sebagai sebuah bentuk penyerahan harta kepada pihak lain. Meskipun sering didengar, masih ada beberapa yang belum mengetahui pengertian wakaf secara mendalam. Pasalnya, wakaf tidak semata-mata tentang penyerahan kepemilikan harta kepada pihak lain saja. Ada hukum, syarat, dan dalil juga yang harus diterapkan agar wakaf bisa dibilang sah.. Memahami pengertian wakaf. Lalu apa pengertian wakaf sebenarnya? Hasil pencarian yang cocok Pernyataan tersebut juga didukung dalam peraturan Perubahan Status Harta Wakaf di dalam Bab IV UU no. 41 tahun 2004 tersebut. Perbedaan wakaf, zakat, dan infak. ... Ilustrasi wakaf. Sumber UnsplashHukum wakaf sebaiknya diketahui bagi mereka yang ingin berwakaf. Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat bisa dikatakan sebagai upaya investasi pahala, karena wakaf termasuk amal jariah dan pahalanya akan selalu mengalir meskipun sang wakif orang yang berwakaf telah wafat. Mengenai pengertian beserta syarat wakaf akan dibahas lebih lanjut sebagai WakafHukum wakaf adalah sunnah, sebagaimana merujuk pada Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sedangkan, hukum mengenai wakaf di Indonesia dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".Terdapat syarat wakaf yang perlu dilakukan untuk dapat berwakaf. Syarat-syarat tersebut telah tercantum di dalam undang-undang pemerintah. Agar proses wakaf sah secara hukum, maka wakif orang yang berwakaf perlu memenuhi syarat itulah, simak syarat wakaf berikut ini sebelum kamu melakukan Badan Wakaf Indonesia. Dok WakafDalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia BWI dijelaskan bahwa terdapat enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam syarat wakaf tersebut yaitu sebagai berikut1. Wakif atau orang yang mewakafkan Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf Harta benda wakaf atau harta yang Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang Mengenai Syarat WakafWaqif merupakan pemilik harta secara Berkaitan dengan Harta WakafDiketahui kadar atau tidak melekat dengan yang lain alias berdiri Berkaitan dengan Penerima WakafJumlah tertentu, yaitu jelas jumlah tidak tertentu, yaitu untuk kepentingan banyak Berkaitan dengan Ikrar WakafIkrar diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang direalisasikan diikuti dengan syarat yang wakaf tersebut perlu dipenuhi oleh orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perselisihan yang mungkin saja terjadi di waktu juga menyarankan orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur dalam undang-undang Melakukan WakafUntuk melakukan wakaf tanah, berikut adalah cara-cara yang bisa kamu waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir pengelola harta wakaf dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat,Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat akta ikrar diberikan pada waqif dan melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional BPN. OLEH UMAR MUKHTAR Wakaf merupakan salah satu cara bagi seorang Muslim untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT secara terus-menerus dan tidak akan putus meski orang yang berwakaf waqif telah meninggal dunia. Lantas, bagaimana jika orang yang berwakaf itu non-Muslim? Apakah tetap sah dan Muslim boleh menerimanya? Ulama fikih dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LBM-PBNU KH Mahbub Ma'afi Ramdlan menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perbedaan di antara para fuqaha terkait kebolehan dan keabsahan wakaf non-Muslim kepada Muslim. Namun, dengan catatan, sesuatu yang diwakafkan itu memang layak untuk dimiliki Muslim. "Misalnya, kalau ada wakaf dari perusahaan minuman keras itu jelas tidak boleh karena itu dilarang bagi Muslim. Jadi, sepanjang orang Muslim itu bisa memilikinya, wakaf itu sah. Mengapa? Karena para ulama sepakat bahwa Islam itu bukan merupakan syarat bagi sahnya wakaf," katanya kepada Republika, Senin 8/3. Wakil Sekretaris LBM-PBNU itu menjelaskan, wakaf berorientasi pada manfaat dari harta benda yang diwakafkan. Pemanfaatan itu terfokus hanya pada kebaikan semata untuk mendekatkan diri kepada Allah. "Konsekuensinya, zat harta benda wakaf itu sendiri tidak bisa di-tasharruf-kan karena dalam wakaf yang di-tasharruf-kan adalah manfaatnya sehingga harta bendanya masih tetap utuh," ujar dia. Kiai Mahbub menyampaikan, wakaf itu selalu mengandaikan adanya pihak yang mewakafkan dan harta benda yang diwakafkan. Dalam konteks ada non-Muslim yang mau memberikan tanahnya kepada orang Muslim untuk dibuat sebagai tempat ibadah, Mazhab Syafi'i memperbolehkannya. Mazhab tersebut memperbolehkan non-Muslim berwakaf untuk Muslim karena Islamnya wakif tidak termasuk dalam rukun wakaf. Ada empat rukun wakaf, yaitu harta benda yang diwakafkan mawquf, pihak penerima wakaf mauquf 'alaih, pernyataan tentang wakaf shigah, dan pihak pemberi wakaf waqif. Kiai Mahbub memaparkan, persyaratan terkait pemberi wakaf tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan haruslah seorang Muslim. "Menurut ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i, sebagaimana terdokumentasikan dalam kitab Fathul Wahhab bahwa syarat pemberi wakaf adalah pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan atau al-mukhtar," katanya memaparkan. Artinya, Kiai Mahbub menerangkan, pemberi wakaf atau wakif adalah pihak yang dengan sukarela memberikan harta-bendanya untuk diwakafkan dan memiliki kecakapan dalam berbuat kebajikan ahlu tabarru'. Karena itu, dia menyatakan, wakaf yang berasal dari non-Muslim itu sah karena tidak ada persyaratan wakif harus Muslim. Mengutip pendapat Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Kiai Mahbub juga menyampaikan, wakaf dari non-Muslim itu tetap sah sekalipun ditujukan untuk pembangunan masjid. Pihak pemberi wakaf yang disyaratkan adalah orang yang sukarela memberikannya dan ahlu tabarru' atau orang yang cakap dalam kebajikan. "Pandangan ini tampak jelas melihat dari sisi tujuan fundamental wakaf itu sendiri, yaitu dalam rangka taqarrub. Taqarrub di sini mesti dilihat dari kacamata Islam. Karena itu, tidak dianggap penting apakah wakaf dianggap sebagai ibadah atau tidak menurut keyakinan pihak yang mewakafkan," ujarnya. Kiai Mahbub menekankan, sepanjang wakaf tersebut memiliki nilai ibadah dalam pandangan Islam, wakaf dari non-Muslim itu dapat dibenarkan. Menurut Al-Quran Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” al-Baqarah 2 267 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” Ali Imran 3 92 “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” al-Baqarah 2 261 Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Menurut Hadis Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.” Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah wakaf, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat ijma’ menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang. Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jika diurutkan populasi masyarakat Indonesia yang gemar berbagi kepada sesama, mungkin akan didapatkan sebuah kenyataan bahwa hanya segelintir dari muslim di negeri ini yang paham secara utuh dan rutin menyedekahkan hartanya dalam bentuk memang demikian, zakat, sedekah, amal, dan qurban akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun jika bicara wakaf, belum tentu semua paham pelaksanaan dan maknanya. Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum wakif pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Nah, melihat dari definisi tersebut, wakaf menjadi sah apabila telah terpenuhi seluruh rukun dan syaratnya. Sebelum membahas tentang rukun wakaf, berikut 4 adalah syarat-syarat wakif, harus dipenuhi terlebih dahulu oleh orang-orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah. 1. Syarat wakif MerdekaWakaf yang dilakukan oleh seorang budak hamba sahaya dikatakan tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak pernah mempunyai hak milik, dirinya dan apa yang dimiliki adalah kepunyaan tuannya. Namun demikian, Abu Zahrah mengatakan bahwa para fuqaha’ sepakat, budak itu boleh mewakafkan hartanya bila ada izin dari tuannya, karena Ia sebagai wakil darinya. Namun di zaman seperti sekarang ini, nampaknya sudah tak mungkin ada lagi manusia berkategori Syarat wakif berakal sehatSyarat selanjutnya adalah wakif harus berakal sehat. Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap dalam melakukan akad serta tindakan lainnya. Demikian juga jika wakaf ditunaikan oleh orang-orang yang lemah mentalnya karena penyebab berubahnya akal karena usia, sakit atau kecelakaan, hukumnya tidak sah karena akalnya tidak sempurna dan tidak cakap untuk menggugurkan hak miliknya. 3. Syarat wakif Dewasa balighPersyaratan ketiga dari wakif adalah Ia harus dianggap dewasa menurut Undang-Undang yang berlaku di negaranya. Wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa hukumnya tidak sah karena Ia dipandang belum punya kecakapan dalam melakukan akad dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak Syarat wakif tidak berada di bawah pengampuan, atau di bawah sokongan pihak lain. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya

orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan